Jual Sabu Anak, Ibu Diciduk PolisiJual Sabu Anak, Ibu Diciduk Polisi

MEDAN (Berita): Menjual sabu-sabu milik anaknya kepada polisi, seorang ibu rumahtangga diciduk oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (19/9.
Ibu rumahtangga berinisial YS ,65, warga Jl. Multatuli, Lingkungan I, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, kini meringkuk dalam sel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Herry Rakuta Sitepu menyebutkan, personel Polrestabes Medan mendapat informasi adanya bisnis ilegal sabu-sabu di kawasan Jl. Multatuli. Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran dan melakukan pembelian.
Kemudian, tambah Kasat Narkoba, wanita itu kembali dan menyerahkan 1 klip sabu kepada tim yang menyamar. Saat itu juga petugas menangkap, YS sambil menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut. Hasil interogasi, YS mengaku bahwa sabu tersebut milik anaknya berinisial F untuk dijual.
Kepada petugas, tersangka YS mengatakan dalam sebulan terakhir dirinya sudah 10 kali mengambil sabu dari anaknya, F untuk dijual kepada pembeli.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara.(att)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda