Januari 2024, Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp10 Juta dan Kurungan 3 BulanJanuari 2024, Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

MEDAN (Berita): Di Januari 2024, bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai akan dikenakan denda Rp10 juta dan kurungan badan paling lama 3 bulan.
Hal ini dilakukan Pemko Medan guna penegakan Perda No. 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution usai menyusuri Sungai Deli bersama Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam Gotong Royong Bersih Sungai Deli Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD yang mengusung tema “Peduli Deli” di aliran Sungai Deli, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (27/9).
Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya mengungkapkan, sudah menyampaikan ke jajaran kewilayahan, terutama camat di mana saja titik-titik penumpukan sampah di bantaran Sungai yang ada di wilayahnya masing-masing. Lokasi tersebut, tegasnya, harus menjadi pantauan serius para camat.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda