Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Perkuat Keamanan Ekosistem Keuangan DigitalJaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Perkuat Keamanan Ekosistem Keuangan Digital

* FEKDI Dan IFSE 2026 Hari Kedua
JAKARTA (beritasore.co.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat keamanan
ekosistem keuangan digital dan pelindungan konsumen sebagai fondasi untuk menjaga
kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan inovasi keuangan digital memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, dalam Leader’s Insight pada Casual Talk bertema "Menjaga Kepercayaan, Mengawal Inovasi: Ekosistem Digital yang Aman dan Berdaulat" yang menjadi rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dalam sesi ini, Dicky menyampaikan bahwa inovasi digital memiliki peran strategis dalam
mendorong produktivitas nasional dan menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi
Indonesia.
"Inovasi digital kita itu tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas yang akhirnya
menjadi engine of growth kita, dengan visi atau target pertumbuhan ekonomi kita sebesar
8 persen,” kata Dicky.
Sektor jasa keuangan, lanjut Dicky, berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan
inovasi teknologi dengan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Dicky menjelaskan bahwa inovasi membutuhkan kepercayaan, dan kepercayaan
membutuhkan kolaborasi. Pelindungan konsumen tidak cukup hadir ketika masalah
sudah terjadi, tetapi harus proaktif dan preventif sejak awal.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama agar inovasi keuangan digital dapat dimanfaatkan secara luas dan berkelanjutan. Kepercayaan tersebut harus dijaga sepanjang perjalanan konsumen, mulai dari desain produk, pemasaran,
penggunaan layanan, hingga penanganan pengaduan dan pemulihan hak konsumen.
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, pesatnya perkembangan layanan keuangan digital juga
diikuti dengan meningkatnya modus penipuan digital (scam) yang melibatkan berbagai
platform sekaligus.
"Penipuan digital bersifat lintas sistem, sehingga penanganannya membutuhkan
kolaborasi lintas lembaga. Melalui satu pintu pelaporan yang terhubung dengan berbagai
lembaga, kita ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan tuntas," tegas Dicky.
OJK telah memiliki fondasi pelindungan konsumen melalui pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ke depan, seluruh instrumen tersebut perlu bekerja sebagai satu ekosistem yang
terintegrasi, antara lain melalui penguatan sinergi dengan Bank Indonesia serta
kementerian dan lembaga terkait dalam membangun satu sistem pelaporan penipuan.
Pada casual talk tersebut menghadirkan Kepala Departemen Surveilans Sistem
Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Sally Marintan Hutapea, Direktur Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Djoko Kurnijanto, serta perwakilan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai panelis.
Pembahasan mencakup upaya menjaga kepercayaan masyarakat, pemanfaatan inovasi untuk keamanan ekosistem, resiliensi ekosistem digital, serta kolaborasi antarotoritas dan industri.
Membangun Talenta Digital dan Mendorong InovasiHari kedua FEKDI x IFSE 2026 mengusung tema "Membangun Talenta Digital dan Mendorong Inovasi untuk Memperkuat Daya Saing Ekonomi Keuangan Digital Indonesia".
Rangkaian kegiatan diawali Signature Moment Talenta Digital untuk Indonesia Maju oleh
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, bersama sejumlah menteri, jajaran OJK, serta pimpinan asosiasi industri.
OJK juga berpartisipasi dalam Casual Talk bertema "Strategi dan Pemanfaatan Inovasi
Digital sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi".
Pada sesi tersebut, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Gonthor Ryantori Aziz menyampaikan bahwa strategi regulasi digital OJK diarahkan untuk menyeimbangkan inovasi dengan stabilitas sistem keuangan melalui tiga pilar, yaitu ruang uji coba (sandbox), standar dasar yang kuat, serta evaluasi berbasis bukti.
Regulatory Sandbox menjadi jembatan antara inovasi dan kepatuhan. Melalui sandbox,
manfaat dan risiko inovasi diuji secara terbatas sebelum dipasarkan secara luas. Namun,
kelulusan dari sandbox tidak otomatis memberikan izin usaha, sehingga peserta tetap wajib menindaklanjuti proses perizinan atau pendaftaran.
Layanan keuangan yang semakin terintegrasi menuntut pengawasan lintas otoritas yang
lebih solid. Karena itu, sinergi OJK, BI, serta kementerian dan lembaga terkait diperlukan
agar ekosistem keuangan digital tetap inovatif, aman, dan terpercaya.
Selain sesi utama, FEKDI x IFSE 2026 hari kedua juga menghadirkan Digital Talent Expo,
business matching, serta talkshow di mini stage yang menampilkan inisiatif industri dalam memperluas inklusi keuangan dan pembiayaan UMKM. (rel/wie)









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda