Irwan Daulay Bicara Kebun Plasma Dan KemitraanIrwan Daulay Bicara Kebun Plasma Dan Kemitraan

PANYABUNGAN (Berita): Kebun plasma dan kemitraan menjadi topik pembincangan hangat sejumlah kalangan di Mandailing Natal.
Irwan Daulay, mantan Staf Khusus Bupati Madina yang sempat sangat getol terlibat langsung menyelesaikan konflik agraria antara Desa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Madina, dengan PT RPR.
Dikatakan, plasma kewajiban minimal 20 persen dan yang menyediakan tanah adalah perusahaan, sedangkan kemitraan tidak ada kewajiban perusahaan menyediakan tanah.
Irwan mengungkapkan, yang menyediakan pihak koperasi atau pemerintah setempat, dan luasnya bebas sesuai lahan tersedia, bisa 20 persen, bisa di atasnya bisa juga di bawahnya, "dan banyak lagi perbedaan yang lain."
Dijelaskan, karena aturan main untuk kebun yang dapat izin di bawah 2007 tidak jelas aturan juknisnya, dan "di atas 2007 sangat merugikan koperasi maka kita tidak mengambil jalan itu."
Dikatakan, IUP mereka (PT RPR, red) mendapat HGU 2009 dan sertifikat HGU sejak 2015, dan mulai menanam 2016 sampai 2019, sehingga muncul berbagai interpretasi aturan mana yang harus ditegakkan, setelah kita analisa semua aturan sangat merugikan petani.
Menurut Irwan, ini jadi semacam solusi bijak yang sangat menguntungkan masyarakat namun tidak merugikan korporasi atau PT RPR.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda