Breaking News
Memuat breaking news...

Inspektorat : Bukan Kewenangan Kami Memeriksa Jalan Harum Sari

Administrator
Administrator
Selasa, 27 April 2021 - 2.51 PM WIB
Inspektorat : Bukan Kewenangan Kami Memeriksa Jalan Harum Sari
Reading Comfort
adjust the font size

KUALASIMPANG ( Berita ) : Sejumlah Wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan melakukan konfirmasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, kegiatan berlangsung di ruang kerjanya, Senin (26/4).

Dalam kesempatan tersebut Drs. Asra Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terkait Peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP - Harum Sari (tahap III) Kecamatan Tamiang Hulu, pekerjaan tahun anggaran 2019 nilai kontrak Rp. 4.311.234.000, nomor kontrak : 600.620/2691, pelaksana pekerjaan PT. SIS, tanggal mulai pekerjaan 1 Agustus 2019, tanggal selesai 30 Desember 2019, sumber dana Otsus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disampaikannya, ini bukan kewenangan kami untuk memeriksanya, "jelasnya.

"Setiap tahun ada pembagian untuk pemeriksaan pekerjaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Inspektorat  Provinsi Aceh dan Inspektorat Aceh Tamiang.

"Kecuali ada pemeriksaan khusus dan Itu pun harus ada rekomendasi dari Bupati, kami baru bisa memeriksa.

Drs. Asra yang turut didampingi Hendra Purnama staf Inspektorat Aceh Tamiang menambahkan, kami hanya punya kewenangan memeriksa pekerjaan reguler,  Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang dan Anggaran Dana Desa (ADD),"ungkapnya.

"Terkait pekerjaan Jalan Harum Sari, Inspektorat hanya mengetahui melalui media.

Kami tidak akan mengawasi yang bukan kewenangan, sedangkan sinergitas dengan Inspektorat Provinsi dilakukan setiap tahun pada saat rapat koordinasi," tegas Asra. (hen)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait