HPPLKN Nilai DPRD Sumut Tidak Berpihak Kepada RakyatHPPLKN Nilai DPRD Sumut Tidak Berpihak Kepada Rakyat

MEDAN (Berita): Sekretaris kelompok tani Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Labuhandeli, Johan Merdeka merasa kecewa dengan undangan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Sumut yang menyatakan persiapan eksekusi lahan
seluas 32 hektare di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.
Sebab, undangan RDP itu sudah memutuskan untuk proses eksekusi yang sifatnya sudah keharusan.
Ternyata, hari ini DPRD Sumut bisa melakukan RDP atas permintaan Al Washliyah untuk RDP.
Kami menduga DPRD sudah berpihak kepada pengembang dan tidak berpihak kepada rakyat," ujar Johan Merdeka usai menghadiri RDP di gedung DPRD Sumut, Rabu (5/4).
RDP yang berlangsung di Lantai I Gedung DPRD Sumut, turut dihadiri kelompok tani Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Labuhandeli, pengurus PB Al Jamiyatul Washliyah, utusan Polres Pelabuhan Belawan, Biro Hukum Pemprov Sumut, utusan Kodim 0201/BS dan para undangan lainnya.
Johan Merdeka mempertanyakan apa dasar Al Washliyah memiliki tanah di lahan tersebut.
Padahal sudah jelas lahan tersebut statusnya sudah eks HGU di tahun 2022 berdasarkan SK Nomor 42/HGU/BPN 2002.
Karena sudah jelas, untuk lahan eks HGU seluas 5.873,06 hektare tidak bisa dilepas secara bertahap, harus secara global.
Perlu diketahui, dalam jual beli dalam notarisnya Al Washliyah atas nama Hasbullah Hadi itu bukan tanah eks HGU, tapi tanah HGU, ada apa ini ?, kami menduga ada keterlibatan mafia tanah di dalam ini," tanya Johan Merdeka.
Mendengar pernyataan itu, Ketua Komisi A Andri Alfisah beralasan bahwa mereka baru duduk di Komisi pada Bulan Mei 2022 lalu, sehingga tidak mengetahui adanya permintaan dari HPPLKN.
Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pembahasan tentang eksekusi lahan seluas 32 hektare di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Andri Alfisah menyimpulkan akan merekomendasikan permasalahan sengketa tanah tersebut untuk dibawa ke penegak hukum.
Ketua Komisi A DPRD Sumut ini menilai kelompok tani HPPLKN Labuhandeli tidak mau untuk difasilitasi agar masalah tersebut ditempuh dengan cara kekeluargaan.
Kita tidak ingin eksekusi langsung dilakukan, makanya kita hadirkan bapak/ibu secara kekeluargaan.
Tapi tidak mau terima, maka kami atas nama Komisi A DPRD Sumut akan merekomendasikan agar masalah ini diserahkan kepada penegak hukum," sebut Andri.
Setelah berakhirnya RDP tersebut, kelompok tani HPPLKN Labuhandeli kecewa dengan keputusan wakil rakyat tersebut.
Mereka menilai keputusan itu tidak membela rakyat. Akibatnya, teriakan mewarnai ruang rapat saat berakhirnya RDP tersebut.
Kalian wakil rakyat membela mafia tanah," teriak sejumlah kelompok tani menimbulkan perhatian sejumlah orang di Gedung DPRD Sumut.
Kelompok tani terus berteriak hingga satpam turut masuk ke ruang rapat untuk menenangkan. Namun, masyarakat petani terus berteriak menyatakan DPRD Sumut sudah bersengkongkol dengan mafia tanah.
Harusnya kalian berpihak kepada rakyat," teriak ke arah anggota dewan yang memimpin rapat tersebut.
Sementara itu, Ketua HPPLKN Labuhandeli Unggul Tampubolon menyebutkan, kehadiran PB Al Washliyah di lahan yang mereka kuasai adalah bagian dari pengembang.
Dengan adanya undangan RDP untuk membahas persiapan eksekusi adalah bentuk bagian dari mafia tanah.
Wajar kami bilang, ada apa dengan mereka ?. Yang jelas kami merasa miris dan siap melawan eksekusi yang akan mereka lakukan," ungkapnya.
Bahkan, katanya, HPPLKN Labuhandeli sudah berulang kali mengajukan RDP di DPRD Sumut, namun selalu ditolak dengan alasan belum dibawa ke Banmus.
Tapi, tahun 2023 ini DPRD malah langsung diterima atas permintaan pihak pengembangan.
Presiden Jokowi harus berani, jangan biarkan darah rakyat bertaburan sampai nyawa meradang.
Kami minta tolong Pak Jokowi pikirkan rakyatnya. Kami juga rakyat siap bayar ganti rugi, jangan hanya pengembang saja yang bisa bayar ganti rugi," pungkasnya. (att







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda