Hakim PTUN Medan Gelar Sidang Pemeriksaan Lapangan Atas Objek Lahan di Desa ManisHakim PTUN Medan Gelar Sidang Pemeriksaan Lapangan Atas Objek Lahan di Desa Manis

ASAHAN (Berita) : Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dipimpin Yusuf Ngongo SH, MH beserta tim menggelar sidang pemeriksaan lapangan atas objek lahan di Dusun VI Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (11/11). Sidang lapangan ini merupakan lanjutan dari adanya proses persidangan perkara No. 104/G/2022/PTUN Medan.
Kedatangan hakim PTUN Medan ke lokasi ojek tanah yang di senketakan untuk melaksanakan sidang lapangan. sesuai perkara gugatan No. : 104/G/2022/PTUN Medan. Dalam sidang lapangan tersebut selain dihadiri Majis Hakim Yusuf Ngongo .SH.MH juga tampak Hadir pihak penggugat dari ahliwaris Salam ES yang di wakili oleh kuas hukumnya, dan pihak tergugat dalam hal ini BPN Kabupaten Asahan yang di dampingi oleh kuasa hukumnya juga hadir Kepala Desa Manis, Supian beserta kepala dusunnya dan disaksikan beberapa masyarakat yang hadir.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda