Gubernur Sumbar Gerak Cepat Buat Layanan Pengaduan BansosGubernur Sumbar Gerak Cepat Buat Layanan Pengaduan Bansos

Padang (Berita): Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan apresiasi atas respons cepat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman untuk membuat layanan pengaduan khusus bantuan sosial bagi warga terdampak virus corona atau COVID-19.
Ia mengatakan Ombudsman sudah menerima surat tembusan dari gubernur Sumbar yang meminta bupati dan wali kota menyediakan layanan informasi dan pengaduan penyaluran bansos COVID-19.
Sebelumnya berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan Ombudsman pada 22-23 April 2020 telah melakukan penelusuran ke berbagai media komunikasi seperti website pemerintah daerah, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan berbagai jenis platform media sosial yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19.
Ombudsman menilai ketiadaan saluran informasi dan pengaduan jelas perbuatan malaadministrasi, pemerintah daerah telah mengabaikan kewajiban untuk menyediakan layanan informasi/pengaduan dalam hal pelayanan publik.
Ombudsman berharap dengan disediakannya layanan itu, berbagai malaadministrasi dalam penyaluran bansos dapat dicegah secara dini.
Baca juga: Pencegahan di Sumbar, KPK ingatkan bansos corona tidak disalahgunakan
Namun, Yefri mengingatkan, surat ini baru langkah awal, diharapkan bupati dan wali kota juga merespons dengan cepat.
Tentu saja, gubernur tidak hanya menerbitkan surat ke bupati dan wali kota namun juga memulai langkah perbaikan terlebih dahulu dengan menyediakan saluran itu di website Pemprov Sumbar, OPD terkait, dan media sosial pemrov yang ada.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda