Geuchik Pecat Kadus Cendana, langar Permendagri 67 Tahun 2017Geuchik Pecat Kadus Cendana, langar Permendagri 67 Tahun 2017

LANGSA ( Berita): Geuchik Seulalah Baru Kec, Langsa Lama Kota Langsa di tengarai melakukan pemecatan terhadap Suyanto selaku Kepala dusun Cenadana tertanggal 23 November 2022, langar Permendagri 67 Tahun 2017.
Kepada Berita, Jumat (25/11/2022) Suyanto 50 Tahun selaku Kadus Cendana mengatakan, awal nya Geuchik mengirimkan selembar surat yang isinya pernyataan bahwa pengunduran diri dan di perintahkan untuk menandatangani surat tersebut.
Tetapi saya menolaknya karena tidak merasa berbuat kesalahan serta tidak ada niat untuk mengudurkan diri.
Lanjutnya, Kemudian karena surat pengunduran diri tidak saya tandatangani, lantas pada tanggal 23 November 2022 gechik mengirimkan surat pemecatan dengan nomor 145/11/2022 saya terima tanggal 24 November 2022.
Menurut Suyanto, Selama ini Jainal Arifin selaku Geuchik belum penah mengirimkan SP 1, apalagi SP 2, tentunya apa yang di buat oleh Geuchik telah melanggar aturan karena melakukan pembohongan publik.
Sambungnya, cara Geuchik ini telah melanggar ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, tentang pengankatan dan Pemberhentian Parangkat Desa.
Sementara Geuchik Selamat Baru Jainal Arifin yang dikonfirmasi Berita Melalui Telpon seluler nya terkait pemecatan Suyanto mengatakan Di dalam surat pemutusan kerja sudah tertulis. Jawabnya singkat. ( epa)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda