Galian C Tanpa Izin Marak, Polres Batubara Amankan Dua Dump TruckGalian C Tanpa Izin Marak, Polres Batubara Amankan Dua Dump Truck

BATUBARA (beritasore.co.id): Aktivitas pertambangan Galian C tanpa mengantongi izin marak beroperasi di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir mengamankan satu unit excavator merek Hitachi, dua unit dump truck dan empat orang, setelah Polisi menerima laporan masyarakat Rabu (19/8/2026).
Dasar informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batubara mendatangi lokasi menemukan aktivitas penggalian tanah pasir yang diduga diperjualbelikan kepada masyarakat di Kabupaten Batubara.
Petugas melakukan pemeriksaan dan meminta operator alat berat serta pengawas lapangan menunjukkan dokumen galian serta pengangkutan tanah dan pasir uruk. Namun ,pengawas tersebut tidak dapat menunjukan dokumennya kepada Petugas.
Salah seorang sopir dump truck yang tidak mau disebutkan namanya mengaku membeli tanah bercampur pasir dari tangkahan milik RL seharga Rp150.000 per motor.
Tanpa membuang waktu Personil langsung membawa pengawas lapangan, operator alat berat dan sopir truk ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan. Satu unit kendaraan nomor Polisi BK 8246 SG dan satu unit lagi kendaraan diantaranya tidak menggunakan nomor Polisi.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dan barang bukti gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Penambangan tanpa izin dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(als)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda