FPKS : Jangan Ada Lagi Kekerasan, Diskriminasi dan Eksploitasi Anak di Kota MedanFPKS : Jangan Ada Lagi Kekerasan, Diskriminasi dan Eksploitasi Anak di Kota Medan

MEDAN (Berita): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Kota Medan, diantaranya terkait permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak. Lahirnya produk hukum ini juga diharapkan bisa mengurangi angka stunting.
Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mengacu pada kota layak anak dan mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak. Sehingga dapat terciptanya Kota di mana anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Kemudian, Fraksi PKS meminta dengan diberlakukannya Perda ini, jangan ada lagi eksploitasi tehadap anak di jala-jalan Kota Medan (Persimpangan Lampu Merah).
Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini, angka stunting terhadap anak dapat berkurang di Kota Medan dan penanganan terhadap kasus stunting pada anak dapat lebih optimal.
Dalam persoalan ini, FPKS mendorong penyelenggaraan produk hukum ini di masyarakat dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 2. (Mz)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda