Breaking News
Memuat breaking news...

Finalisasi Kookmin Bank Pemegang Saham Mayoritas Bukopin

Administrator
Administrator
Selasa, 16 Juni 2020 - 7.03 AM WIB
Finalisasi Kookmin Bank Pemegang Saham Mayoritas Bukopin
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya Senin (15/6) menegaskan Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank, bank asal Korea Selatan itu.

Saat ini, kata Anto, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif

menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai

Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.

Selain itu, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan

penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan

berita tersebut tidak benar.

Surat yang dikeluarkan tanggal 10 Juni 2020 ditujukan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

"Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin," ungkap Anto."

Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar 200 juta dolar AS yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin diatas 51 persen.

Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir.

Selain itu, OJK mengharapkan kerja sama media masa untuk melakukan konfirmasi kepada OJK jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan sektor jasa keuangan. (Wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait