Fahri Hamzah Berharap MK Tolak Usulan Proporsional TertutupFahri Hamzah Berharap MK Tolak Usulan Proporsional Tertutup

JAKARTA (Berita): Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan penerapan sistem proporsional tertutup yang diajukan sejumlah kader partai politik dan empat perseorangan warga negara.
Pasalnya, menurut mantan Wakil Ketua DPR RI ini sistem proporsional terbuka jauh lebih baik.
Partai Gelora Indonesia secara resmi telah menyerahkan 15.587 bakal calon legislatif (bacaleg) nya, untuk semua daerah pemilihan (Dapil), baik DPR RI Pusat, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten se-Indonesia, secara serentak, pada Minggu (14/5/2023) kemarin.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik yang turut menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,Minggu (14/5/2023) malam, mengatakan Partai Gelora bacaleg yang didaftarkan Partai Gelora di semua tingkatan dapil, prosentasenya diatas 70 persen.
Mahfuz menambahkan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta tidak maju sebagai caleg, karena berkomitmen untuk memenangkan Pemilu 2024 dan lolos ke Senayan.
Tetapi, untuk Pak Fahri Hamzah, karena memang beliau publik figur dan basisnya sangat kuat dan fanatik.
Pak Fahri nyaleg di NTB I, Sumbawa, dan Insya Allah akan meraih satu kursi dari 3 kursi," katanya.
Mahfuz sendiri mengaku maju sebagai caleg di dapil Jawa Barat VIII meliputi Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kota Cirebon.
Sementara mengenai daftar caleg yang diserahkan KPU, Mahfuz mengatakan, sudah memenuhi persyaratan 30 persen. Bahkan keterwakilan caleg perempuan di Partai Gelora mencapai 42 persen.
Sebab, untuk mengajak caleg perempuan maju berkontestasi dalam calon anggota dewan tidak mudah, penuh tantangan," katanya.
Di sisi lain, Fahri Hamzah yang kini maju sebagai caleg Partai Gelora Indonesia dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) I itu, mengaku sangat terharu menyaksikan perjalanan kawan-kawan di seluruh Indonesia sukseskan pendaftaran caleg. Mulai, dari persiapan sampai menunggu surat KPUD menuntaskan pemeriksaan.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda