Dugaan Persekongkolan Tender Jembatan Di Nisel, PT Torang Multi Indo Soroti Laporan Ke KPPUDugaan Persekongkolan Tender Jembatan Di Nisel, PT Torang Multi Indo Soroti Laporan Ke KPPU

MEDAN (beritasore.co.id): Sengketa tender Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan di Jalan Hilizamurugo, Kabupaten Nias Selatan, semakin menyita perhatian.
Perkara Nomor 88/G/2026/PTUN.MDN antara PT Torang Multi Indo melawan Pokja 04 UKPBJ Pemerintah Kabupaten Nias Selatan(Nisel) tidak lagi hanya menjadi persoalan administratif mengenai hasil evaluasi tender namun terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk ditelusuri berdasarkan hukum persaingan usaha.
Summerson Immanuelli Giawa SH selaku Kuasa Hukum PT Torang Multi Indo menyebutkan, perkembangan terbaru muncul dalam persidangan Kamis (5/11/2026) di PTUN Medan, dalam agenda penyampaian duplik, pihak Pokja meminta penundaan dengan alasan bahwa BPKP Sumatera Utara sedang melakukan audit terhadap prinsipal, termasuk bagian hukum yang bertindak sebagai kuasa.
Pihak Tergugat juga menyampaikan bahwa mereka dibebankan menyerahkan data dan dokumen terkait anggaran dalam minggu tersebut sehingga belum siap menyampaikan duplik pada hari persidangan. Keterangan tersebut tercatat dalam catatan persidangan elektronik. "Pihak Tergugat meminta agar persidangan ditunda sampai minggu berikutnya," ujar Summerson di Medan, Kamis (5/11/2026).
Summerson menambahkan, keterangan mengenai audit BPKP ini tentu menjadi perhatian. Publik patut memperoleh kejelasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, dokumen anggaran yang diminta, serta apakah pemeriksaan tersebut memiliki hubungan dengan proyek pembangunan jembatan yang sedang disengketakan.
"Sampai saat ini, catatan persidangan belum menerangkan bahwa audit BPKP tersebut secara khusus berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender ini," beber Summerson.
*Pengaduan Resmi Ke KPPU
Dijelaskan Summerson, PT Torang Multi Indo sebelumnya telah mengambil langkah hukum dengan menyampaikan laporan dugaan persekongkolan tender kepada KPPU melalui Surat Nomor 023/SAP/VIII/2026, perihal Laporan Dugaan Persekongkolan dalam Tender Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan di Jalan Hilizamurugo.
Laporan tersebut meminta KPPU melakukan pemeriksaan terhadap Pokja Pemilihan 04 UKPBJ Kabupaten Nias Selatan, PT Alam Daya Wicaksana selaku perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang, serta pihak-pihak lain yang mungkin mempunyai keterkaitan atau peran dalam proses tender, termasuk pejabat pengadaan, KPA, dan PPK.
"Laporan tersebut diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya mengenai persekongkolan dalam tender," terang Summerson.
Tidak berhenti pada pengaduan, tambah Summerson, berdasarkan informasi perkembangan penanganan yang disampaikan pihak pelapor, telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait.
"Perkembangan ini perlu ditindaklanjuti dengan memperoleh kejelasan mengenai pihak yang telah diperiksa, materi pemeriksaan, dan status penanganan laporan. Hasil atau kesimpulan resmi KPPU tetap harus menunggu keterangan dan dokumen dari lembaga tersebut," ujarnya.
*Dugaan Persekongkolan Vertikal
Dijelaskan Summerson, salah satu fokus utama laporan PT Torang Multi Indo kepada KPPU adalah dugaan persekongkolan vertikal, yaitu kemungkinan adanya hubungan atau koordinasi antara peserta tender dengan pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh dalam proses pemilihan penyedia.
"Laporan tersebut secara khusus meminta KPPU menelusuri kemungkinan komunikasi antara Pokja dan peserta yang ditetapkan sebagai pemenang, hubungan personal maupun profesional, pertukaran informasi, kesamaan atau keterkaitan dokumen, metadata, riwayat pengunggahan, alamat IP, serta pola evaluasi terhadap seluruh peserta tender," sebutnya lagi.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab apakah proses tender benar-benar berlangsung secara independen atau terdapat koordinasi yang berpotensi mengarahkan hasil pemilihan kepada peserta tertentu.
Dalam laporan itu, PT Torang Multi Indo tidak menyatakan bahwa seluruh kejanggalan secara otomatis membuktikan persekongkolan. Namun, rangkaian peristiwa yang terjadi dinilai cukup beralasan untuk meminta pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap kemungkinan adanya pengaturan atau penentuan pemenang tender.
Apabila pemeriksaan KPPU menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tender, maka persoalan tersebut patut ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dan dampaknya terhadap keuangan negara.
Dua Peserta Tender Gugur, Hasil Evaluasi Ulang Berubah
Selain itu, Summerson, menjelaskan,
Tender Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan di Jalan Hilizamurugo memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp31.500.000.000,00 dan HPS sebesar Rp27.774.012.789,00.
Tender diikuti oleh 23 peserta, tetapi hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran, yakni PT Torang Multi Indo dan PT Alam Daya Wicaksana.
"PT Torang Multi Indo mengajukan penawaran terkoreksi sebesar Rp27.079.662.352,96, sedangkan PT Alam Daya Wicaksana mengajukan penawaran terkoreksi sebesar Rp27.722.868.837,87.
Pada hasil evaluasi tanggal 16 Juli 2026, kedua peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis. Namun, setelah evaluasi ulang yang hasilnya diumumkan pada 22 Juli 2026, PT Torang Multi Indo tetap dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sementara PT Alam Daya Wicaksana dinyatakan memenuhi syarat dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang," terang Summerson.
Summerson menilai, perubahan hasil tersebut menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab berdasarkan dokumen evaluasi: apa yang menjadi dasar perubahan status kelulusan peserta? Apakah standar evaluasi yang sama diterapkan kepada seluruh peserta? Dokumen teknis apa yang menjadi dasar pengguguran PT Torang Multi Indo?
PT Torang Multi Indo, tambah Summerson, telah mengajukan sanggahan dan meminta penjelasan konkret mengenai bagian dokumen penawaran teknis yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Namun, menurut dalil Penggugat, Pokja tidak menguraikan secara spesifik dokumen, parameter, maupun bagian penawaran yang menjadi dasar pengguguran. Surat Jawaban Sanggah Pokja Nomor 000.3.3/002.13/POKJA04/UKPBJ/2026 tanggal 30 Juli 2026 menjadi salah satu objek sengketa di PTUN Medan.
Persoalan semakin menarik setelah muncul pemberitaan media pada 10 Agustus 2026 yang memuat penjelasan dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Nias Selatan bahwa PT Torang Multi Indo tidak memenuhi syarat karena menawarkan waktu pelaksanaan 154 hari, sedangkan waktu yang ditetapkan PPK adalah 150 hari.
"Jika alasan pengguguran memang berkaitan dengan jadwal pelaksanaan, mengapa hal tersebut tidak diuraikan secara jelas dan terukur dalam jawaban sanggah yang dipersoalkan Penggugat?
Mengapa penjelasan lebih spesifik justru muncul melalui pemberitaan media?
Hal ini menjadi persoalan yang harus diuji melalui dokumen evaluasi dan keterangan para pihak di persidangan," ucapnya.
Selain evaluasi teknis, laporan kepada KPPU dan gugatan di PTUN juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
PT Torang Multi Indo mempersoalkan pencantuman ketentuan bahwa jaminan penawaran tidak dipersyaratkan, meskipun nilai HPS mencapai Rp27.774.012.789,00.
Penggugat juga mempersoalkan ketentuan bahwa bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tidak disyaratkan, sementara nilai pagu paket mencapai Rp31,5 miliar.
Persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan pengadaan yang berlaku, dokumen persiapan pengadaan, serta penetapan PPK mengenai bagian pekerjaan yang dapat atau wajib disubkontrakkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian material, hal itu patut ditelusuri karena dapat memengaruhi persaingan, kesempatan peserta, dan hasil pemilihan penyedia.
Sebagai kuasa huku. PT Torang Multi Indo, Summerson memandang bahwa dugaan persekongkolan tender harus diperiksa secara menyeluruh.
"Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat hasil akhir tender, tetapi juga harus menelusuri bagaimana proses tersebut berlangsung, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana standar evaluasi diterapkan, dan apakah terdapat koordinasi yang memengaruhi hasil pemiliha," terangnya.
Apabila dalam pemeriksaan KPPU ditemukan bukti yang cukup mengenai persekongkolan vertikal, penyalahgunaan kewenangan, pengaturan persyaratan, atau tindakan lain yang berhubungan dengan potensi kerugian keuangan negara, maka hasil pemeriksaan tersebut patut ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
Temuan yang memiliki indikasi tindak pidana tidak boleh berhenti sebagai persoalan persaingan usaha atau administrasi pengadaan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang relevan, hasil pemeriksaan dapat diteruskan atau disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.
Kuasa hukum PT Torang Multi Indo ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini, baik dalam perkara PTUN Medan maupun melalui mekanisme pemeriksaan persaingan usaha di KPPU karena publik juga berhak mengetahui apa yang terjadi di balik tender tersebut.(att)






Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda