Dugaan Persekongkolan Tender Di PT Pertamina Hulu Rokan, Para Terlapor Tidak Terbukti BersalahDugaan Persekongkolan Tender Di PT Pertamina Hulu Rokan, Para Terlapor Tidak Terbukti Bersalah

JAKARTA (beritasore.co.id): Kami menginformasikan bahwa sore ini Majelis Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Selasa (13/10/2026).
Tidak terbukti bersalah itu dalam Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender pengadaan barang Nomor GPHR00013A Price Agreement (PA) Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Putusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan perkara, dengan Majelis Komisi menyimpulkan bahwa bukti yang diperiksa tidak cukup untuk membuktikan dugaan persekongkolan tender.
Dengan demikian, para Terlapor dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan dibacakan pada Selasa (13/10) di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU, Jakarta. Majelis Komisi dipimpin oleh Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis, dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza.(rel/wie)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda