Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Terpidana Maisir Dieksekusi Cambuk

Administrator
Administrator
Jumat, 28 Januari 2022 - 3.55 PM WIB
Dua Terpidana Maisir Dieksekusi Cambuk
Reading Comfort
adjust the font size

SIGLI (Berita) : Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie, mengeksekusi dua terpidana maisir, di Masjid Agung Al-Falah, Kota Sigli, Kamis (27/1). Kedua terpidana tersebut masing-masing berinisial AD, dan AQ.

Terpidana AD dijatuhi hukuman cambuk 35 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, karena terbukti melakukan perbuatan jarimah Maisir jenis toto gelap (Togel)  .

Sedangkan AQ dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 30 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan Jarimah Maisir (High Domino).

Plh Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie Fauzi SH mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap kedua terpidana maisir tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor T. Tarmizi SH.

Hadir juga dalam kegiatan itu Hakim Pengawas, dan 10 anggota Satpol PP/WH, serta 2 tenaga kesehatan. (Wsp)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait