DPRK Agara Sahkan Qanun Perubahan 2026DPRK Agara Sahkan Qanun Perubahan 2026

KUTACANE (beritasore.co.id): Setelah mendapat Evaluasi dan Persetujuan dari Gubernur Provinsi Aceh, Ketua Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Dr.Denny F Roza, SE didampingi Waka II Bukhari Kamis (5/11/2026) pagi resmi menutup rapat Paripurna masa sidang I ,tentang pengesahan LPP APBK- 2025 dan Perubahan 2026.Di ruang rapat utama gedung dewan setempat.
Sebelumnya Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, SE dalam pidato sambutannya ,menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya Kepada pimpinan dan Anggota DPRK, telah bersama dengan Pemerintah daerah menjalankan fungsinya dalam penganggaran dan pengawasan,serta dalam menyelenggarakan seluruh proses pembahasan Raqan LPP APBK- 2025 dan Raqan Perubahan APBK 2026.
Kondisi banjir melanda sejumlah Kute di beberapa wilayah kecamatan beberapa kurun waktu terakhir, atas nama Pemda menyampaikan duka mendalam kepada seluruh masyarakat yang terdampak banjir baik di Kecamatan Babussalam,
Bambel,Darul Hasanah, Ketambe,Lawe Alas dan Lawe Sumur.
Bupati juga langsung menyampaikan Matrik dan tindak lanjut SK dari Gubernur Aceh terkait sudah lakukan Evaluasi dan persetujuan Rancanagan Qanun Perubahan APB-K 2026, Dengan SK Gubernur Aceh No :100.3.3.1/795/Tertanggal 5 Oktober 2026 dan SK Gubernur Aceh No : 100.3.3.836/2026.Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBK Agara 2025 tertanggal 21 Oktober 2026.
Ia menyadari masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan program belum Oftimal.Masih ada realisasi belanja yang dinilai lambat.Ini menjadi catatan dan Evaluasi bagi kita pada APBK 2027 mendatang.Agar bisa lebih baik, Transfaran, Lebih Akuntabel.
Kepada semua OPD, di Intruksikan agar menyelesaikan laporan Keuangan akhir tahun dan menyiapkan dokumen untuk Audit BPK.pesan Fakhry. "Mari kita sambut APBK 2027 dengan semangat Baru untuk " Mewujudkan Masyarakat Sejahtera,Harmonis dan Berkelanjutan dibawah Ridho Allah SWT," kata Bupati Agara.
Pantauan beritasore.co.id di ruang rapat Kamis (5/11/2026), tampak hadir Sekda Agara Yusrizal ST, Asisten, Kaban Keuangan, OPD, Kapus dan Unsur Forkompinda.
Tampak Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry menghadiri acara penutupan sidang paripurna masa I tahun 2026.Tentang pengesahan Qanun LPP APBK- 2025 dan Qanun Perubahan APBK 2026. Dipimpim langsung Ketua DPRK Agara Dr Denny F Roza dan Waka II Bukhari.Berlansung Kamis (05/11) di Ruang rapat utama gedung dewan setempat. (HA)






Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda