DPRD - Pemkab Tapsel Setujui Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Non APBDDPRD - Pemkab Tapsel Setujui Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Non APBD

TAPSEL (Berita) DPRD dengan Pemkab Tapsel menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 5 Ranperda non APBD Tapsel.
Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, berharap, dengan disetujuinya Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Ranperda non APBD tersebut semoga dapat menjadi masukan untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan pemerintah, dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Tapsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera.
Disamping itu, Dolly juga mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh anggota dewan melalui panitia khusus," Mudah-mudahan hasil ini, sudah sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku," katanya.
Rapat paripurna ini, Dolly juga menyampaikan
beberapa Ranperda Tapsel, termasuk tentang pajak dan retribusi daerah. Pengelolaan barang milik daerah. Kebun Raya Sipirok. Pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman. Serta, Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok.
Kemudian, pihaknya akan menyampaikan hal ini ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi serta mendapat fasilitas, yang paling lambat tiga hari.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Abdul Basith Dalimunthe. Turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Tapsel, Anggota DPRD Tapsel, Sekertaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kepala Bagian, Camat se-Tapsel. (Rong)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda