DPRD Gunungsitoli Paripurna Penyampaian Dua Ranperda Tentang Pemerintahan DesaDPRD Gunungsitoli Paripurna Penyampaian Dua Ranperda Tentang Pemerintahan Desa

GUNUNGSITOLI (beritasore.co.id): Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD Kota Gunungsitoli laksanakan paripurna tentang penyampaian dan penjelasan dua Ranperda tentang Pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Pemerintahan Kota Gunungsitoli di ruang rapat Paripurna DPRD Senin (12/10/2026)
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, ST, M.Psi didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ridwan Saleh Zega, SAP dan diikuti oleh Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, SSTP., MSi., CGCAE, mewakili Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Penjelasan tersebut disampaikan oleh
Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, mewakili Wali Kota Gunungsitoli.
Kedua Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam penjelasannya, Sekda menyampaikan bahwa penyusunan kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
P
enyesuaian ini diharapkan dapat mendukung keselarasan ketentuan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018, materi perubahan berkaitan dengan ketentuan pemilihan kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pembaruan pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa. Penyesuaian yang diusulkan mencakup ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, keanggotaan, dan mekanisme kerja BPD.
Melalui pembaruan pengaturan tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD serta hubungan kerjanya dengan pemerintah desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sekda mengharapkan masukan dan sumbangsih pemikiran dari pimpinan serta anggota DPRD Kota Gunungsitoli dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penyempurnaan materi Ranperda sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua DPRD Ridwan Saleh Zega, S.A.P. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Gunungsitoli, Inspektur Kota Gunungsitoli, sejumlah kepala perangkat daerah, staf, serta undangan lainnya.
Melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD, kedua Ranperda tersebut diharapkan dapat disempurnakan menjadi landasan pengaturan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa di Kota Gunungsitoli. (KZ)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda