Dinas PUPR Nisel Gelar Konsultasi Publik Revisi Perda No.6 Tahun 2014Dinas PUPR Nisel Gelar Konsultasi Publik Revisi Perda No.6 Tahun 2014

Nisel (Berita): Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar konsultasi publik ke I revisi Perda No.6 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruah Wilayah (RTRW) bertempat di Baga Resort Hotel, Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Selasa (28/11).
Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha yang membuka acara konsultasi publik tersebut pada sambutannya menyampaikan tujuan adanya revisi ini adalah seiring dengan perkembangan dan dinamika pembangunan yang berkaitan dengan perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumber daya alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi.
Hilarius mengatakan tidak bisa dipungkiri adanya tantangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Nias Selatan, dimana sebelum 2014 telah banyak rumah warga yang berdiri di pinggir pantai. Tentu hal tersebut tidak mungkin pemerintah melakukan pembongkaran dengan menggelontorkan dana sebesar-besarnya.
Sementara Kadis PUPR Kabupaten Nias Selatan, Gayus Duha usai acara konsultasi publik kepada Waspada di tempat yang sama menuturkan kegiatan konsultasi publik I ini merupakan kegiatan dalam penyampaian presentase konsep rencana dan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Nias Selatan dalam kegiatan revisi RTRW yang sedang dilaksanakan pada tahun ini, serta pemilihan konsep rencana serta perumusan terpilih yang akan menjadi muatan RTRW Kabupaten Nias Selatan.
Disebutkan tujuan lain untuk menghimpun sumbangsih pemikiran konstruktif dari segenap unsur terutama yang memiliki kepakaran yang relevan dan mengharapkan koreksi, masukan dan saran yang membangun dari seluruh undangan yang hadir agar kiranya hasil analisis yang dihasilkan lebih mendalam, komperhensif dan berkualitas, harap Gayus.
Pada acara konsultasi publik tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda diantaranya Danlanal Nias, Dandim 0213/Nias, Kajari Nias Selatan, Ormas, tokoh agama, LSM dan insan pers. (a26/chbg)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda