Dinas Perdagangan T. Tinggi Bebaskan Retribusi Pasar Selama 2 BulanDinas Perdagangan T. Tinggi Bebaskan Retribusi Pasar Selama 2 Bulan

Tebing Tinggi (Berita): Guna meringankan beban para pedagang yg juga terkena dampak pandemic corona ( Covid-19).
Pemko T.Tinggi melalui Dinas Perdagangan meniadakan pengutipan retribusi bagi pedagang yg berjualan di fasilitas pasar di Kota T. Tinggi selama 2 bulan, terhitung mulai 1 April hingga 31 Mei 2020.
Menurut Gul Bakhri, selama dua bulan ini (April dan Mei) Dinas Perdagangan tidak akan melakukan pengutipan retribusi atas retribusi kios, retribusi stand dan retribusi pelataran pasar.
Kebijakan ini katanya, dilakukan demi memperkecil merebaknya virus corona covid-19 di pasar yang ada di kota Tebing Tinggi.
Kepada para pedagang, Gul Bakhri juga meminta, dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, dihimbau agar tidak berjualan sementara bagj pedagang yang jenis jualannya bukan sembako.(Win)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda