Diduga Menyalahgunakan Niaga BBM Bersubsidi, Polisi Tutup SPBU Di Medan TuntunganDiduga Menyalahgunakan Niaga BBM Bersubsidi, Polisi Tutup SPBU Di Medan Tuntungan

MEDAN (Berita): Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan Niaga BBM bersubdisi jenis pertalite, di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/3/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing, MAL ,35, warga Kecamatan Medan Labuhan, U ,58, warga Kecamatan Medan Marelan, dan YTP ,38, warga Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang.
Dari para tersangka disita barang bukti satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8000 liter bertuliskan Elnusa petrofin BK 8049 WO, 5000 liter minyak pertalite, 2 unit HP, 1 blok laporan stand manual, 1 buku kas, 2 buku ekspedisi, 1 buku laporan bongkar tangka, dan 1 unit electronik data capture.
Dijelaskan Taryono, modus operandi tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM pertalite tanpa ijin dari Pemerintah.
Terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (att)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda