Diduga Korupsi, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Ditahan KejariDiduga Korupsi, Mantan Kadis Pendidikan Binjai Ditahan Kejari

BINJAI (Berita): Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Binjai berinisial SUG, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis (29/8/2024).
Selain SUG, dua orang lainnya berinisial RS dan SP, selaku Direktur dan Wakil Direktur CV. Gama atau pihak rekanan, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai
Sebelum dibawa ke Lapas Kelas llA Binjai, SUG beserta dua orang rekannya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan diruang Pidsus Kejari Binjai. Sekitar pukul 19.35 WIB, ketiganya tampak keluar dari ruang Pidsus Kejari Binjai dikawal beberapa petugas.
Ketiga tersangka tampak diborgol dan mengenakan rompi berwarna orange. Terlihat SUG terus menangis dan kondisinya sangat lemas sehingga harus dipapah masuk ke mobil tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, H. Jufri SH MH, kepada wartawan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Adapun proyek DED yang dimaksud, ujar Kajari Binjai, bernilai Rp.700 juta lebih, sementara untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai Rp640 juta rupiah.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya, Kajari Binjai menegaskan bahwa seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda