Di Aceh, Pasangan Nikah Siri Dilarang Menginap Di HotelDi Aceh, Pasangan Nikah Siri Dilarang Menginap Di Hotel

IDI (Berita): Aparat dari Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia gabungan ke sejumlah hotel, wisma dan losmen di Idi dan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Razia yang dilaksanakan mulai Rabu (18/3) malam sekira pukul 23:30 hingga Kamis (19/3) pukul 03:00 dinihari ini menyasar kasus pelanggaran syariat Islam, terutama kasus Ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 1 poin 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.
Muzakkir menjelaskan, razia gabungan tersebut berjalan baik, dan tim tidak menemukan kasus yang terindikasi melanggar hukum Syariat Islam. Namun, sejumlah pengelola penginapan mengaku pernah kedatangan tamu yang mengaku pasangan suami istri, tapi tidak mampu menunjukkan surat nikah yang sah.
Didampingi Kabid Trantibum dan Trantimas Muhammad Jamin, SE serta Kabid SDA dan Linmas Aminullah,SE, M.AP, Muzakkir juga mengapresiasi para pengusaha atau pemilik hotel, wisma dan losmen di Aceh Timur, yang selama ini patuh kepada Hukum Syariat Islam serta masih menjunjung tinggi adat-istiadat serta kearifan lokal.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda