Breaking News
Memuat breaking news...

Dewan Pers Imbau Perusahaan Pers Bantu Karyawan

Administrator
Administrator
Rabu, 22 April 2020 - 10.44 PM WIB
Dewan Pers Imbau Perusahaan Pers Bantu Karyawan
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Berita): Pekerja Media Yang Terdampak Krisis Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19 Untuk Memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS) bersama negara-negara lain di dunia, Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk menanggulangi pandemi COVID-19 berikut dampak-dampak sistemiknya.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam suratnya ditujukan ke perusahaan pers Rabu (22/4/2020) menyebut pandemi covid-19 mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang serius. "Berbagai sektor industri di tanah air menghadapi masa-masa yang suram," katanya.

Tanpa terkecuali, krisis juga melanda industri media massa nasional. Tanda-tanda pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi

semakin nyata ketika industri media massa nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.

Sehubungan dengan keadaan tersebut, lanjut Nuh, Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada

sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19. Para karyawan perusahaan media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para

wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi, harus mendapatkan perhatian secara serius.

Sebagaimana warga negara lain, jelas Nuh, mereka berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial yang lain.

Dalam surat edaran ini, Dewan Pers ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang

terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan

di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.

2. Dewan pers mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para

anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori

sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman

3. Bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis

program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan,

pendampingan pendaftaran, pengordinasian dengan instansi terkait.

4. Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis

untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas.

5. Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika

muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan Jaring

Pengaman Sosial untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di

atas.

"Semoga dengan kedisiplinan, sikap bertanggung-jawab, kerja-sama dan"

semangat gotong-royong dari semua unsur bangsa, Indonesia akan segera berhasil

mengatasi keadaan dan keluar dari situasi krisis," ujarnya. (rel/Wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait