Breaking News
Memuat breaking news...

Delapan Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan  Di Warnet Logos Diciduk

Administrator
Administrator
Sabtu, 4 September 2021 - 5.35 PM WIB
Delapan Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan  Di Warnet Logos Diciduk
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Berita) : Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di warnet Logos jalan Binjai Km 10.8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec.Sunggal Deli Serdang diringkus, Jumat (3/9)

PP alias P (36) warga Jln. Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal Deli Serdang yang merupakan pelaku penganiayaan  terhadap TS (18) warga jalan Damai Desa Paya Geli  diciduk saat sedang berada di kediamannya.

Peristiwa berawal Rabu tanggal (10/2/2021) jam  21.00 korban TS sedang bermain warnet di warnet Logos jalan  Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede,tiba-tiba didatangi pelaku dan menyuruh korban membeli kopi.

Selanjutnya korban pun beranjak pergi membelikan kopi yang di perintahkan pelaku.

Setelah kopi tersebut di serahkan korban kepada pelaku,entah apa sebab musabab nya tiba tiba pelaku mendatangi korban dan menghantam kepala korban dengan mengunakan senjata tajam.

Korban yang asik sedang bermain warnet ,terkejut saat tiba tiba kepalanya di hantam oleh benda yang di lakukan PP.

Mengetahui hal tersebut korban mencoba memberikan perlawanan.Namun karena serangan yang bertubi tubi di terima oleh korban,korban pun menghindar dan melarikan dari pelaku.

Akibat dari peristiwa yang di alami korban,kepala korban mengalami robek dan terpaksa  di larikan ke rumah sakit guna mendapat pertolongan medis.

Plt Kapolsek Sunggal AKP.P.Panjaitan SH MH yang di dampingi Aiptu Ngatijan serta Kasi Humas Aiptu Roni.B.Sembiring menyebutkan "Pelaku PP als P (36) di Ciduk setelah Buron selama Delapan Bulan"sebutnya

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 44 / K / II / 2021 / SPKT SEK SUNGGAL, Tanggal 11 Februari 2021.Pelaku yang melarikan diri selama Delapan Bulan akhirnya di Ciduk  saat berada di kediamannya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkakan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan." pungkas Panjaitan (ML)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait