Dampak Covid-19, Pegadaian Restrukturisasi KreditDampak Covid-19, Pegadaian Restrukturisasi Kredit

_________
MEDAN (Berita): Di tengah kesulitan ekonomi masyarakat imbas pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), PT Pegadaian (Persero) telah mengeluarkan kebijakan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin Soeharto Inkiriwang mengatakan hal itu kepada wartawan di Medan Kamis (30/4).
Edwin menjelaskan restrukturisasi berupa perpanjang jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan denda kepada nasabah setia Pegadaian yang terkena imbas wabah Covid-19.
Kebijakan tersebut mengakomodir instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
Edwin menjeIaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas stimulus perekonomian nasional yang diterbitkan oleh OJK sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
Untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu khusus bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19 pada Produk Pegadaian berbasis Fidusia yaitu Kreasi (produk konvensional), Arrum (produk syariah), Amanah (Pembiayaan Kendaraan Bermotor) dan Rahn Tasjily Tanah yang memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran Covid-19.
Program Gadai Peduli
Tak hanya itu, katanya, PT Pegadaian (Persero) dalam waktu dekat ini akan meluncurkan program-program baru bertajuk Gadai Peduli untuk meringankan beban nasabah yang khusus diperuntukkan pengguna produk Gadai Konvensional maupun Syariah.
Program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta yang efektif pada tanggal 1 Mei 2020 dan berakhir 31 Juli 2020.
Program Gadai Peduli juga menawarkan penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi. "Program ini djterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian," sebutnya.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda