Bupati Tapsel Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Ranperda P-APBD TA 2023Bupati Tapsel Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Ranperda P-APBD TA 2023

TAPSEL (Berita): Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Tapanuli Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2023 pada sidang rapat paripurna DPRD di Jalan Prof Lafran Pane, Kec. Sipirok, Senin (11/9).
Berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap realisasi kondisi potensi sumber-sumber pendapatan daerah serta konsultasi dengan pemerintah atasan, Bupati menjelaskan bahwa, Ranperda P-APBD TA 2023 pendapatan daerah Rp1.589.384.296.311 atau naik Rp152.013.642.887 dari anggaran semula Rp1.437.370.653.424.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam Ranperda P-APBD TA 2023 belanja daerah Tapsel sebesar Rp1.925.221.004.495 atau naik Rp256.666.940.439 dari anggaran semula Rp1.668.554.064.056. Yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer.
Adapun gambaran perubahan pendapatan dan belanja, beberapa permasalahan dari Perda APBD Induk yakni penambahan serta penyesuaian gaji PNS dan PPPK sesuai dengan peraturan.
Berdasarkan kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas serta plafon anggaran tahun 2023, yang sudah disepakati tanggal 4 September lalu, ada beberapa hal yang mendasari Ranperda P-APBD TA 2023 di antaranya, adanya perubahan atau penyesuaian pendapatan transfer pusat ke daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain rancangan Perda tentang P-APBD TA 2023 juga ada 4 rancangan peraturan daerah Tapsel diantaranya ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, ranperda tentang kebun raya Sipirok dan ranperda tentang pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
Kemudian Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 115 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dan pasal 52 Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang pengamanan bahan-bahan yang mengandung zat adiktif.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe dihadiri
Wakil Bupati Tapsel, Wakil Ketua DPRD Tapsel, Anggota DPRD Tapsel, Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, dan Kepala Bagian.(Rong)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda