Bupati Madina Diminta Lakukan Permentan No 7 Tahun 2009Bupati Madina Diminta Lakukan Permentan No 7 Tahun 2009

MADINA (Berita): Bupati Mandailing Natal diminta segera melaksanakan peraturan menteri pertanian (permentan) nomor 7 tahun 2009.
Mantan anggota DPRD Madina dua periode ini mengungkapkan, berkaitan permasalahan kewajiban perusahaan perkebunan agar membangun kebun masyarakat 20 persen dari luas dikuasainya, diusulkan kepada Bupati Madina agar melaksanakan Permentan nomor 7 tahun 2009.
Perusahaan perkebunan besar mempunyai peranan penting terutama sebagai sumber devisa negara, penyerapan tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah dan mitra usaha perkebunan rakyat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungsn hidup.
Nah, untuk menjaga kesenambungan, perlu dilakukan pembinaan terhadap unit usaha perkebunan penilaian usaha perkebunan (PUP) merupakan manifestasi peraturan menteri pertanian nomor 07 tahun 2009. Sudahkah dilakukan ? (irh)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda