Bupati Asahan Gelar Rapat Revisi UU Pemerintah DaerahBupati Asahan Gelar Rapat Revisi UU Pemerintah Daerah

ASAHAN (beritasore.co.id): Penyelarasan program pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan agar kebijakan yang diambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si pada Rapat Rekomendasi kebijakan masukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Kamis (29/10/2026).
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menyampaikan, pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane mengatakan, tujuh pokok pikiran Pemprov Sumut untuk revisi UU Pemerintahan Daerah, meliputi kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan terintegrasi.
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Dra.Imelda, M.AP mengatakan revisi diperlukan untuk menjawab dinamika politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, dan transformasi digital.
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, memperkuat pembahasan dari perspektif legislatif, khususnya terkait pembagian kewenangan dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah, sehingga revisi undang-undang dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di berbagai wilayah.
Hadir Ketua DPRD Asahan, para Asisten, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Sekda Kota Tanjung Balai tamu dan undangan.(als/jbb)






Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda