Breaking News
Memuat breaking news...

Bupati Asahan Gelar Rapat Revisi UU Pemerintah Daerah

Redaksi
Redaksi
Kamis, 29 Oktober 2026 - 10.32 PM WIB
6
Bupati Asahan Gelar Rapat Revisi UU Pemerintah Daerah
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, SSos., MSi Rapat revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Kamis (29/10/2026). beritasore.co.id/ist
Reading Comfort
adjust the font size

ASAHAN (beritasore.co.id): Penyelarasan program pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan agar kebijakan yang diambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Demikian disampaikan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si pada Rapat Rekomendasi kebijakan masukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Aula Melati Kantor Bupati Asahan Kamis (29/10/2026).

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menyampaikan, pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane mengatakan, tujuh pokok pikiran Pemprov Sumut untuk revisi UU Pemerintahan Daerah, meliputi kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan terintegrasi.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Dra.Imelda, M.AP mengatakan revisi diperlukan untuk menjawab dinamika politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, dan transformasi digital.

Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, memperkuat pembahasan dari perspektif legislatif, khususnya terkait pembagian kewenangan dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah, sehingga revisi undang-undang dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di berbagai wilayah.

Hadir Ketua DPRD Asahan, para Asisten, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Sekda Kota Tanjung Balai tamu dan undangan.(als/jbb)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement