Breaking News
Memuat breaking news...

Bongkar Transaksi Sabu Di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Seorang Pria

Redaksi
Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026 - 1.34 PM WIB
4
Bongkar Transaksi Sabu Di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Seorang Pria
Tersangka WAS, 31, warga Desa Kota Tengah, Dolok Masihul, bersama barang bukti ditahan di Mapolres Sergai Jumat (30/10/2026). beritasore.co.id/Azwen
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (beritasore.co.id): Satres narkoba Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (22/10/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WAS, 31, warga Desa Kota Tengah, melalui strategi penyamaran atau undercover buy.

Pengungkapan kasus ini bermula sekira pukul 22.00 WIB, ketika tim Satresnarkoba Polres Sergai menerima informasi masyarakat mengenai sebuah warung kopi di depan gerbang pabrik THS yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Kanit 1 IPDA Budi dan personel operasional langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menjalankan strategi undercover buy guna mengungkap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam proses penyamaran, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendatangi petugas yang sedang menyamar di warung kopi untuk melakukan transaksi.

Sekira pukul 23.30 WIB, petugas langsung mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan saku celana belakang sebelah kiri.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita tiga paket plastik klip transparan berisi diduga sabu, terdiri atas dua bungkus ukuran sedang dan satu bungkus ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan 1,92 gram.

Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp100.000, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu, dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai skop, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BK 5862 XBB.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Kamis (29/10/2026), membenarkan pengungkapan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul tersebut.Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan strategi undercover buy.

Polres Sergai, lanjutnya, berkomitmen mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari narkoba.

AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas kasus tersebut, WAS disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti masih dalam penanganan Satres narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.(Azw)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement