BNN Sumut Gagalkan Peredaran 22,8 Kg GanjaBNN Sumut Gagalkan Peredaran 22,8 Kg Ganja

MEDAN (Berita): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggagalkan peredaran 22,8 Kg ganja kering dan 1,1 Kg sabu dari dua kasus berbeda.
Dalam pengungkapan kasus ini, BNN Sumut juga meringkus 3 orang tersangka yang berperan sebagai kurir.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan didampingi, Kabid Pemberantasan Kombes Pol Sempana Sitepu dan KBO Ditnarkoba Poldasu AKBP Achirudin Hasibuan dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Senin (6/3) mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil dibekuk terdiri atas, 2 tersangka pengedar ganja kering berinisial AW ,18, dan ASR ,26, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Percut Seituan.
Sedangkan satu tersangka lainnya (kasus sabu-sabu) yakni, MN ,33, warga Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.
Dijelaskan Brigjen Toga Panjaitan, pengungkapan kasus 22,8 Kg ganja bermula dari informasi yang diterima petugas BNNP pada, 12 Januari 2023 soal adanya peredaran ganja kering di seputaran Komplek MMTC Desa Medan Kecamatan Percut Seituan.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti Tim BNNP Sumut bersama Bea Cukai Wilayah Sumut dan Bea Cukai Kualanamu Deliserdang.
Saat digeledah, petugas menemukan 2 bungkusan plastik berisi ganja dari dalam tas ransel serta 1 bungkus lainnya yang disembunyikan di jok sepedamotor," ujar Kepala BNNP Sumut ini pada acara pemusnahan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di Mako BNN Provinsi Sumut di Jl. Williem Iskandar Pasar VI Timur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan.
Selanjutnya, tambah Kepala BNNP, petugas menginterogasi kedua tersangka dan mengakui kalau sebelumnya mereka juga telah mengirimkan paket berisikan ganja atas suruhan seseorang berinisial, T.
Tim kemudian melacak paket yang sudah sempat terkirim dan berhasil menemukan 4 paket berisi ganja.
Total keseluruhan yang diamankan dari kedua tersangka 7 bungkus seberar 22,8 Kg ganja kering.
Sedangkan untuk kasus pengungkapan sabu-sabu juga berawal dari informasi warga pada 18 Februari 2023 soal adanya orang yang dicurigai sebagai pemilik sabu di seputaran Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku.
Usai mendapat informasi soal keberadaan pelaku, tim kemudian melakukan penyergapan terhadap, MN ,33, pada salah satu rumah di Jl. Mangaan I, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(att)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda