Breaking News
Memuat breaking news...

BNN Madina Tangkap Pembawa 293 Kg Ganja

Administrator
Administrator
Jumat, 3 Juli 2020 - 6.25 AM WIB
BNN Madina Tangkap Pembawa 293 Kg Ganja
Reading Comfort
adjust the font size

MADINA (Berita): Perang terhadap narkoba ganja dan jenis narkotika lainnya oleh BNNK Madina terus berkumandang. Kali ini BNN berhasil menggagalkan peredaran 293 Kg ganja asal Madina yang rencananya akan di edarkan ke Lampung dan Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Barang haram dan musuh bangsa tersebut di tangkap petugas BNN di Jalan Lintas Sumatera, di Desa Laru Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (1/7) sekira pukul 1.30 Wib. Turut di amankan 3 orang tersangka dalam operasi berinisial FN (42), MY (24), dan AN (25). Para tersangka merupakan warga Desa Hutabangun, Kecamatan Bukit Malintang.

Demikian di sampaikan Kepala BNNK Madina AKBP.Ramlan,SH,MH dalam keterangan pers nya kepada wartawan, Rabu (1/7).Ia menerangkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka yang akan membawa ganja dalam jumlah besar.

"Ini adalah tindak lanjut operasi pemusnahan ladang ganja pada tanggal 9 Juni 2020 kemarin yang dipimpin Kepala BNN Sumatera Utara. Beliau memerintahkan kami untuk menyelidiki siapa pelaku penanaman ganja di kawasan Tor Sihite dan mencari tahu akan diedarkan dimana,"

Setelah tim terus melakukan penyelidikan, baru pada hari Selasa malam kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi ganja. Informasi itu kami kejar dan cek ke lapangan. Tim kami mendapat ada 1 unit truk yang sedang memuat beberapa karung yang awalnya kami tidak ketahui apa isinya," ucap Ramlan.

Ramlan lebih lanjut mengatakan, setelah mengetahui keberadaan truk yang dicurigai , tim dari BNN langsung melakukan pengintaian dengan mendahului truk tersebut, baru putar balik arah kenderaan

dan langsung melakukan penyetopan, sejurus kemudian personil langsung melakukan pengecekan muatan, dan benar ada16 karung berisi ganja kering dengan total semuanya 293 Kg.

Hasil pemeriksaan sementara, 3 tersangka mengaku hanya kurir yang diberi upah dengan oleh FN untuk mengantarkan ganja tersebut sebesar Rp 500 ribu/Kg untuk tujuan Lampung, dan Rp 1 juta/Kg untuk tujuan Malang.Sedangkan tersangka FN (42) sendiri merupakan target operasi BNN. (Wsp)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait