Berkas Diduga Palsu, Pilkakes Hutagodang Muda Minta DitundaBerkas Diduga Palsu, Pilkakes Hutagodang Muda Minta Ditunda

MADINA (Berita): Berkas pencalonan bakal calon Kepala Desa Hutagodang Muda, Kec Siabu, Kab. Mandailing Natal, sudah dianalisa dan diuji dengan Perbup Madina No.62 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Demikian pengacara senior H. Ridwan Rangkuti, SH, MH kepada waspads.id dan beritasore.co.id melalui percakapan WhatsApps, Jumat (4/8).
Dikatakan, kepada Bacakades Riswan terhadap surat keterangan, Riswan pernah menjadi guru madrasah, padahal menurut Perbub Madina dan Permendagri, guru madrasah bukan masuk jenis pekerjaan di lembaga pemerintahan.
Ridwan juga mengungkapkan, terhadap Bacakades Muhammad Safri, panitia Pilkades memberikan bobot nilai terhadap surat keterangan bahwa Muhammad Safri pernah menjadi Ketua Naposo Nauli Bulung Desa Hutagodang Muda, padahal faktanya Muhammad Safri tidak pernah menjadi Ketua Naposo Nauli Bulung Desa Hutagodang Muda.
Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Ridwan Rangkuti, ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan, di mana Bacakades Riswan memberikan keterangan palsu pernah atau berpengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, padahal hanya sebagai guru madrasah dan panitia Pilkades membantu Riswan menggunakan surat keterangan tersebut dengan memberikan bobot nilai sebagai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sehingga Riswan lolos menjadi Cakades Hutagodang Muda.
Ridwan Rangkuti juga mengungkapkan, Bacakades Muhammad Safri memberikan dan menggunakan surat keterangan diduga palsu dimana dalam surat keterangan Penjabat Kades Hutagodang Muda diterangkan Muhammad Safri pernah menjabat ketua NNB Hutagodang Muda padahal faktanya Muhamnad Safri tidak pernah menjadi Ketua Naposo Nauli Bulung Hutagodang Muda.
Menurut Ridwan, panitia membantu Bacakades Muhammad Safri dengan memberikan bobot nilai terhadap surat keterangan tersebut sebagai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, sehingga Muhammad Safri lolos dan ditetapkan panitia Pilkades sebagai Cakades Hutagodang Muda.
Karena Panitia Pilkades Hutagodang Muda menerima dan memberikan bobot nilai terhadap surat keterangan kedua Bacakades Riswan dan Muhammad Safri tersebut, lanjut Ridwan Rangkuti, dan akibatnya "klien kamI Mansur Suleman Rangkuti dan Roil Dalimunthe menjadi dan memiliki bobot nilai terendah sehingga tidak lolos menjadi Calon Kepala Desa Huta Godang Muda.
Ridwan Rangkuti menjelaskan, kliennya sudah mengajukan gugatan kepada panitia Pilkades Kab. Madina, cq Kepala Dinas PMD Madina, namun hingga saat ini belum ada jawabannya.
Ridwan juga meminta melaksanakan penelitian kembali berkas Bacalon Pilkades atas nama Riswan dan Muhammad Safri, satu dan lain hal guna tegaknya hak hak klien kami sebagai Bacakades dan untuk menghindari konflik horizontal antar pendukung masing-masing Bacakades Hutagodang Muda.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda