Breaking News
Memuat breaking news...

BEI Sesuaikan Batas Bawah Auto Rejection Efek 7 Persen

Redaksi
Redaksi
Senin, 19 Oktober 2026 - 1.59 PM WIB
7
BEI Sesuaikan Batas Bawah Auto Rejection Efek 7 Persen
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritasore.co.id): Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen.

Elsierra Putri Yosita, Sekretaris Perusahaan PT BEI menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kantor PT BEI Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution Senin (19/10/2026).

Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses

pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.


Penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor

Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.

Peraturan Nomor II-A terbaru secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di http://www.idx.co.id. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait