Bawaslu Sumut Supervisi Pembentukan PTPSBawaslu Sumut Supervisi Pembentukan PTPS

DOLOKSANGGUL (Berita): Menjelang pemungutan dan penghitungan suara (putungsura) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 mendatang, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Djohan Alamsyah supervisi pembentukan Panwaslu Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ke Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), Sabtu (24/10).
Selain supervisi, Djohan Alamsyah juga memberikan penguatan dan pembekalan atas tugas-tugas pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Humbahas dan Panwaslu Kecamatan di daerah itu.
Dijelaskan, dalam hal pengawasan, seorang pengawas harus berpedoman pada aturan yang berlaku serta tidak boleh melampaui kewenangan.
Sementara dalam hal pembentukan PTPS, disamping harus selektif, PTPS ditargetkan harus terpenuhi dua kali kebutuhan dari setiap TPS. Sebab dalam masa pendemi Covid 19, pengawas TPS dimungkinkan PAW atau terlibat pelanggaran yang dilarang secara undang-undang.
Terkait keterpenuhan syarat, kata Djohan, harus benar-benar diperiksa dan diteliti kembali semua berkas. Jangan sampai setelah pelantikan, ada berkas tidak memenuhi syarat.
Pemeriksaan berkas jangan hanya mempercayakan staf atau Kordiv OSDM namun menjadi tanggungbjawab bersama Panwaslu kecamatan. Pokja yang dikomandaoi Kordiv OSDM adalah membantu teknis perekrutan PTPS bukan pengambil keputusan. Penanggungjawab pembentukan PTPS adalah Panwaslu Kecamatan. Kordiv OSDM hanya memimpin Pokja jika dibentuk. “Jadi jangan sampai hanya mempercayakan sepenuhnya Kordiv OSDM, lalu Kordiv memercayakan staf," pintanya.
Masalah umur dan ijazah adalah hal substansif dalam persyaratan. Jadi coba periksa kembali syaratnya, apa sudah cukup umur minimal 25 tahun. Kemudian masalah ijazah pastikan sesuai aslinya. Nama dan tanggal lahir di ijazah harus sesuai KTP. "Saat ini pemalsuan mudah saja dilakukan, dan banyak orang ahli dalam itu. Pemalsuan data bisa saja terjadi, sehingga harus menjadi fokus perhatian dalam persyaratan," imbuhnya.
Bagi yang belum memenuhi kuota pendaftar, lanjut Djohan, sebelum penutupan pendaftaran pada perpanjangan ke II, Bawaslu Kabupaten, Panwaslu dan PKD agar melakukan sosialisasi libatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lakukan evaluasi. Bila penting lakukan jemput bola dengan menjumpai calon potensial di wilayah masing-masing.
Kemudian, sesuai timneline dalam SK Bawaslu 0329, bahwa pengumuman 28 Oktober bukan pengumuman kelulusan namun untuk mengali tanggapan masyarkat. Jika ada tanggapan dari masyarkat, calon PTPS bisa dipanggil kembali dan dilakukan wawancara.
Katanya lagi, meski 11 Nopember 2020 telah diumumkan calon PTPS terpilih, namun tidak mutlak untuk dilantik. Karena PTPS terpilih tadi bisa saja berhalangan. Misalnya, sakit atau halangan lainnya atau karena tanggapan masyarakat atas integritas. Maka mereka (PTPS-red) dipanggil kembali, sebelum dilakukan pelantikan.
Keputusan Pengumuman PTPS terpilih juga harus menyesuaikan kondisi, terkait penomoran TPS. Kalau pihak KPUD belum mengeluarkan penomoran TPS di wilayah masing-masing, pengumuman PTPS agar dilakukan berbasis desa/kelurahan. Selanjutnya, kalau sudah ada nomor /lokasi TPS baru terbitkan kembali SK PTPS sesuai dengan nomor TPS dari KPUD setempat.
Perlu digaris bawahi, lanjut Djohan, jargon Bawaslu, "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu" harus sesuai dalam tugas pengawasan. (cas)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda