Aturan Plasma Jangan Dilihat SepenggalAturan Plasma Jangan Dilihat Sepenggal

PANYABUNGAN (Berita): Pendapat menyangkut plasma dan berkaitan sengketa agraria seperti dialami Desa Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Madina dengan PT RPR, mendapat reaksi.
Anggota DPRD Madina mengungkapkan, dasar pemikiran lahirnya Permentan No.98/2013, salah satunya adalah pemerintah pusat melihat tidak ada lagi perusahaan perkebunan yang belum menunaikan kewajibannya.
Kata dia, sesuai dengan hasil laporan Tim Penilai Usaha Perkebunan yang dibentuk melalui Permentan No.7 tahun 2009 tentang Tim Penilai Usaha Perkebunan.
Teguh mengatakan, membaca uraian di atas, Permentan No.26/2007 tidak relevan dikenakan kepada PT RPR harus mengacu kepada Kepmentan 357/2002.
Apakah pada masa berlakunya Kepmentan 357 PT RPR sudah memenuhi kewajibannya bangun plasma masyarakat sekitar ? Tidak kan ?
Dikatakan, sesuai aturan peralihan pasal 42 ayat 1 dan 2 PT RPR harus tunduk kepada Permentan No.26/2007 tentang pedoman pokok perizinan usaha perkebunan.
Regulasi memang menjadi acuan, tapi pelanggaran hukum akan menjadi sebuah catatan," ujar Teguh W. Hasahatan Nasution, SH. (irh)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda