ASSYAABAB Sumut Minta PN Medan Laksanakan Kembali Eksekusi Tanah Wakaf Jl. KudaASSYAABAB Sumut Minta PN Medan Laksanakan Kembali Eksekusi Tanah Wakaf Jl. Kuda

MEDAN (Berita): Ketua Pemuda Pemudi WNI Keturunan Arab (ASSYAABAB) Sumut Faiz Saleh Balasqa meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara tanah dan bangunan diatas seluas 218 m2 dan 94 m2 terletak di Jl. Kuda No. 18 B & 18 D, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota, yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Nomor: 07/PK/Pdt/2009 jo 995/K/Pdt/2002 jo 265/Pdt.G/2001 jo 270 /Pdt.G/2000/PN.Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde).
Faiz menyebutkan, pada 24 Agustus 2022 lalu, juru sita PN Medan melakukan eksekusi terhadap objek sengketa yang dihadiri Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), sejumlah personil Polrestabes Medan dan sekelompok orang yang menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Dijelaskan Faiz, sebelum eksekusi dilaksanakan, seorang perwira Polrestabes Medan melalui alat pengeras suara telah meminta agar orang-orang yang tidak berkepentingan segera meninggalkan lokasi objek sengketa, bila tidak segera meninggalkan lokasi objek sengketa akan berhadapan dengan hukum.
Padahal, tambah Faiz, jumlah personil Polrestabes Medan lebih banyak jumlahnya dari segelintir preman bayaran tersebut namun tidak berani bersikap tegas menghalau atau menangkap para preman yang menghadang pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pasca gagalnya pelaksanaan eksekusi tersebut, tambah Faiz, sampai sekarang belum diketahui kapan pelaksanaan kembali eksekusi tersebut. Bahkan, pihak pemohon eksekusi menduga adanya mafia peradilan dan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus ini sehingga melalui LBH Medan sebagai kuasa hukum telah membuat pengaduan secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Nomor: 232/LBH/PP/IX/2022 tertanggal 02 September 2022. Oleh karena itu sudah sepatut Ketua Mahkamah Agung RI , Bawas Mahakamah Agung serta Komisi Yudisial RI menindaklanjuti laporan/pengaduan pemohon eksekusi, seraya memeriksa dan menindak tegas para hakim yang bersangkutan dikarenakan diduga telah melanggar hukum yang berlaku dan kode etik hakim dan segera memerintahkan Ketua PN Medan untuk segera melakukan eksekusi kembali terhadap objek perkara.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda