Ashari Tambunan: ASN Harus Bersikap Dan Berpikir MajuAshari Tambunan: ASN Harus Bersikap Dan Berpikir Maju

LUBUKPAKAM (Berita) Aparatur Sipil Negara harus bisa bersikap dan berpikir maju serta mengikuti pola perkembangan zaman dalam memberikan pelayanan yang dilandasi dengan semangat kerja keras, disiplin, jujur dan loyal serta bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan sesuai dengan misi Deliserdang meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing yang mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa dan bertanggung jawab.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Deliserdang H.Ashari Tambunan pada penyerahan 1.000 SK Kenaikan Pangkat Tepat Waktu dan Tepat Gaji TMT 1 Oktober 2023 serta SK PNS, SK Pensiun sekaligus Penyerahan Tali Asih Korpri dan Taspen kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkab Deliserdang di Convention Hall Pemkab Deliserdang, Senin (4/9).
Bupati mengatakan, sebagai representasi tujuan dan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah semakin dituntut untuk terus memperbarui diri dan meningkatkan kualitas pada segala aspek demi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa serta dapat mewujudkan peran publik yang efektif, efisien dan berkualitas untuk mencapai masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Dalam Revolusi Society 5.0 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir di era Revolusi Industri 4.0 yang berpusat pada teknologi.
Salah satu implementasi dari hal itu, adalah tepat waktu dan tempat gaji, SK PNS, SK Pensiun dan pemberian tali asih yang diselenggarakan sebagai wujud komitmen Pemkab Deliserdang terhadap peningkatan pelayanan kepegawaian.
Bupati berharap kepada seluruh ASN Pemkab Deliserdang untuk bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, berdedikasi tinggi, serta kompetensi yang dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan dalam mengatasi masalah. Ke depannya hal itu akan berimplikasi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, administrasi yang rapi dan cepat serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami.
Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr Janry HUP Simanungkalit SSi MSi memberikan apresiasi kepada Bupati Deliserdang yang telah memberikan pelayanan terbaik khususnya di bidang Kepegawaian kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Deliserdang, Drs. M. Abduh Rizali Siregar MSi dalam laporannya, menjelaskan penyerahan SK Kenaikan Pangkat Tepat Waktu dan Tepat Gaji TMT 1 Oktober 2023 serta SK PNS, SK Pensiun dan Taspen kepada PNS tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun bagi PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No.539/203 Tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023, dan Surat BKPSDM Kabupaten Deliserdang kepada Bupati Deliserdang No.823/1990 Tanggal 19 Juni 2023 Tentang Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Pemkab Deliserdang kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Deliserdang.
BKPSDM Kabupaten Deliserdang, tambah Abduh, terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan terhadap kualitas layanan, terutama dalam bidang kepegawaian salah satunya melaksanakan penataan sistem administrasi periode 1 Oktober 2023 pada tanggal 14 sampai 16 Agustus 2023 di Prima Plaza Hotel berkolaborasi dengan Kantor Regional VI BKN Medan dan BKD Provinsi Sumatera Utara.
Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar; Sekdakab Deliserdang H. Timur Tumanggor, S.Sos MAP; Kepala Kantor Cabang Utama PT. Taspen Medan Rudi Ruchyat; Kepala Cabang PT Bank Mandiri Taspen Medan Davit Meringgo, para Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD dan lainnya.- (a14/a01)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda