Aset Industri Asuransi Capai Rp1.172 TriliunAset Industri Asuransi Capai Rp1.172 Triliun

JAKARTA (beritasore.co.id): Pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi per Juli 2026 mencapai Rp1.172,90 triliun atau naik 1,59 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, dan terkontraksi 1,08 persen ytd dari akhir tahun sebelumnya.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (9/9/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamian dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp957,07 triliun atau naik 2,54 persen yoy.
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Juli 2026 mencapai Rp199,80 triliun, atau tumbuh 2,71 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 7,76 persen yoy dengan nilai
sebesar Rp111,44 triliun. Premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 3,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp88,36 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 455,23 persen dan 322,01 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Total aset tercatat sebesar Rp215,83 triliun atau terkontraksi sebesar 2,44 persen yoy (Juni 2026: terkontraksi 2,80 persen yoy).
* Dana Pensiun
Ogi mengatakan di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juli 2026 tumbuh sebesar 6,70 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.699,99 triliun (Juni 2026: tumbuh 6,47 persen yoy). Adapun total aset dana pensiun per Juli 2026 tumbuh 1,22 persen secara ytd. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset investasi pada surat berharga negara (SBN).
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,24 persen yoy dengan nilai mencapai Rp409,19 triliun (Juni 2026: tumbuh 4,06 persen yoy). Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.290,80 triliun atau tumbuh sebesar 7,51 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 7,26 persen yoy).
* Perusahaan Penjaminan
Ogi menambahkan pada perusahaan penjaminan, pada Juli 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 4,64 persen yoy atau 4,30 persen ytd menjadi Rp60,48 triliun (Juni 2026: terkontraksi 1,87 persen yoy).
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juli 2026 terdapat 119 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan (82,07 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
2. Peningkatan ekuitas Perusahaan Penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, yang berdasarkan laporan bulanan per Juli 2026 sebanyak 18 dari 24 Perusahaan Penjaminan (75,00 persen) telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
3. Peningkatan ekuitas perusahaan penunjang (Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi) tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023, yang
berdasarkan laporan triwulan 2 tahun 2026 terdapat 188 perusahaan penunjang dari 220 perusahaan (85,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
4. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Agustus 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta. (wie)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda