Breaking News
Memuat breaking news...

Anggota DPRD Deli Serdang Sosilalisasi Penyelengara Perlindungan Anak

Administrator
Administrator
Rabu, 30 Maret 2022 - 8.14 PM WIB
Anggota DPRD Deli Serdang Sosilalisasi Penyelengara Perlindungan Anak
Reading Comfort
adjust the font size

DELI SERDANG (Berita): Anggota DPRD Deli Serdang Zul Amri ST mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak Kabupaten Deli Serdang di jalan Binjai Dusun 6 komplek Abdul Hamid Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang Selasa (29/3).

Hadir dalam acara tersebut Danramil 01/Sunggal Kap.Inf.Selamat Hidayat,tokoh Masyarakat Kadris Pohan,tokoh pemuda serta warga masyarakat.

Kadris Pohan dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Zul Amri yang merupakan  anggota Dewan dari partai Golkar yang merupakan daerah pemilihan Sunggal Deli Serdang atas kunjungannya di Desa Lalang  dalam mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Untuk itu dengan disosialisasikan Perda ini maka nantinya warga masyarakat akan lebih peka lagi terhadap  perlindungan dan perkembangan anak.

Zul Amri ST dalam sambutannya di hadapan Toga dan Tomas serta warga masyarakat  mengapresiasi atas langka dan kehadirannya dalam sosialisasi perda nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Di katakannya, dengan lahirnya perda nomor 5 tahun 2021  tentang penyelengaraan perlindungan anak Kab.Deli Serdang, maka di harapkan nantinya tidak ada lagi terjadi kasus kekerasan dan   penyiksaan terhadap anak di bawah umur, baik yang di lakukan oleh orang tuanya maupun pihak pihak yang tak bertanggung jawab.

Oleh karena itu diharapkan kepada pihak kecamatan serta warga masyarakat yang berada di Kabupaten Deli Serdang Untu dapat menjalankan perda ini.

Karena dalam pembentukan Peraturan daerah tentang perlindungan anak  ini mengacu kepada perlindungan Komnas Ham.untuk itu bagi siapa saja yang melakukan tindak ini akan di beri sangsi keras.

Kami anggota DPRD Deli Serdang  berharap dengan lahirnya perda ini nantinya akan lahir pula  lembaga lembaga perlindungan anak atau lembaga pendidikan anak agar nantinya anak itu dapat terayomi, Pungkasnya (ML)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait