Anggota DPRD Asahan Apresiasi MK Tolak Pemilu Proporsional TertutupAnggota DPRD Asahan Apresiasi MK Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

ASAHAN (Berita) : Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Gerindra Muhammad Reza Andhika, S.Agt (27) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu agar diubah dari proporsional terbuka menjadi kembali tertutup.
Dengan penolakan MK itu, maka Pemilihan Umum 2024 tetap dengan sistem Proporsional Terbuka " ucap Reza saat bincangnya dengan awak media, Kamis (15/6/23).
Sebagai kader muda yang juga ketua Dewan Pengurus Cabang Pemuda Tani Indonesia (DPC-PTI) Kabupaten Asahan Periode 2020-2025, mengucapkan terimakasih kepada MK yang tetap mendengar suara rakyat di grassroot , sehingga pemuda yang terjun dan melek terhadap politik bisa tetap ikut berjuang bersama masyarakat lewat jalur legislatif ini.
Lebih lanjut dikatakan, terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.
Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya, yang dirasakan para masyarakat sebagai media perpanjangan suara rakyat di parlemen.
Diakhir bincangnya politisi partai Gerindra yang memperoleh 3.136 suara pada Pemilu tahun 2019 lalu itu melalui kesempatan ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberi kepercayaan terhadap dirinya.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda