Anggota DPD RI Lakukan Reses Ke Aceh SingkilAnggota DPD RI Lakukan Reses Ke Aceh Singkil

Aceh Singkil (Berita) : H.Sudirman akrab dipanggil H. Uma, anggota DPD RI melakukan reses ke Aceh Singkil.
Reses anggota Komite IV DPD RI ini ke pendopo Bupati Aceh Singkil,Pulo Sarok yang diterima Penjabat Bupati Aceh Singkil,Drs.Azmi MAP, Dandim 0109 /Singkil dan para SKPK,Minggu siang (23/7/2023).
Pj.Bupati,Azmi diawal paparannya mengatakan jajaran Forkopimda komitmen bersama untuk senantiasa menjaga kerukunan umat beragama di negeri metuah ini.
H. Uma pun lantas memberi ucapan selamat kepada Penjabat bupati yang baru dilantik,"selamat,semoga amanah dan bisa membawa kebaikan,"kata nya.
Kunjungan kami sebagai anggota DPD RI adalah membawa amanah negara untuk mendapatkan masukan terkait pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang dibeli menggunakan uang negara.
Menurut laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),ada potensi kerugian negara akibat ketidakpatuhan pengelolaan aset dan juga ada aset yang hilang atau dikuasai orang lain serta ada pembelian aset yang berstatus sengketa ditambah pencatatan yang kurang akurasi nya.
Dia pun mengajukan pertanyaan yang ditujukan kepada Kaban Keuangan berupa berapa total Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola daerah saat ini?,apakah ada aset daerah yang tidak dilaporkan dan tercatat? serta bagaimana hasil pengawasan yang dilakukan pemda terhadap BMD? tanya nya.
Terkait itu,secara umum,Pj bupati Azmi menjawab sekilas bahwa ada aset tanah yang dikuasai Pemko Subulussalam seluas 2 hektare dan alhamdulillah Aceh Singkil secara management kinerja telah 7 kali berturut-turut mendapatkan WTP jawab nya.
Sementara,Hendra Sunarno selaku Kaban BPKK menjelaskan semua aset wajib dilaporkan,"kita dituntut semua aset tanah bersertifikat, memang masih ada yang belum,"
Diakui banyak aset Pemda yang mangkrak akibat ketiadaan biaya perawatan,misalnya pabrik es di anak laut dan aset lain di Pulau Palambak.
Pj Bupati pun turut menimpali lagi ada aset provinsi yang mangkrak, tidak digunakan dan biaya pemeliharaan juga tidak ada,tanah milik Pemkab Singkil sementara bangunan milik provinsi.
Begitu juga nasib ruas jalan Lipat Kajang-Singkil, sudah12 tahun tidak ada perbaikan,"itu masuk jalan provinsi, "pungkas Bupati.
Mempertegas hal itu,Erwin Syahputra,ST selaku kadis PUPR menjelaskan bahwa tahun 2021 lalu pihak nya telah mengajukan ke Pemerintah Pusat untuk menaikkan status jalan dimaksud.
Menanggapi semua,H.Uma pun menimpali kemudian seraya bertanya apakah pernah daerah mengajukan dana pemeliharaan ke pemerintah pusat,tanya nya.
Kemudian, Azmi angkat bicara lagi,dimana CPO Aceh Singkil untuk pasar eksport setiap tahun nya 350 ribu ton lebih dari 8 PMKS.Sumut yang mendapatkan pajak eksport nya.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda