Anggota DPD Apresiasi Putusan MK Soal Pemilu Sistim TerbukaAnggota DPD Apresiasi Putusan MK Soal Pemilu Sistim Terbuka

JAKARTA (Berita): Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional terbuka.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 ini melihat bahwa MK menjatuhkan putusan tersebut tidak semata-mata dari sisi kewenangannya, namun MK telah pula dengan tepat dan arif, serta bijaksana mempertimbangkan proses pemilu yang sudah berjalan, serta tidak ingin adanya kekisruhan bagi penyelenggara,peserta,dan pemilih pemilu di tahun 2024.
Oleh karena itu, tambah Senator yang saat ini sebagai anggota Komite II DPD RI, bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu 2024 diharapkan mempersiapkan segalanya sesuai dengan tugas dan fungsi, serta kewenangannya masing-masing.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda