Aktivis 98 Dukung Keputusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-CawapresAktivis 98 Dukung Keputusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Medan (Berita): Kordinator Forum Aktivis 98 Muhammad Ikhyar Velayati mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU pemilu yang mengatur syarat Usia capres-cawapres Minimal 40 Tahun Dan Maksimal 70 Tahun
Kemudian Ikhyar menjelaskan beberapa contoh negara yang pemimpinnya berusia di bawah 40 Tahun dan di atas 70 Tahun
Selain itu MK juga menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang mengatur syarat Capres-Cawapres tak terlibat kasus HAM berat, termasuk penculikan aktivis 1998
Ikhyar mengatakan justru hanya Prabowo Subianto, di banding pasangan capres-cawapres lain yang telah memenuhi syarat UU untuk mendaftar sebagai Capres pada pilpres 2024
Sebelumnya di beritakan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro ini mengajukan gugatan dalam Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023.
Pemohon meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres. Selain itu, pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998. (Rel).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda