Advokat Pahala Sitorus: Roh KUHP Baru Memanusiakan Manusia, Sarankan RJ Dalam Kasus ATAdvokat Pahala Sitorus: Roh KUHP Baru Memanusiakan Manusia, Sarankan RJ Dalam Kasus AT

TEBINGTINGGI (beritasore.co.id): Advokat Senior Ir. Pahala Sitorus, SH., MH., MM., menilai semangat atau roh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dengan prinsip “memanusiakan manusia, bukan memenjarakan manusia."
Pernyataan tersebut disampaikan Pahala Sitorus ketika ia berada di Tebingtinggi Jumat (31/7/2026) dan dimintai tanggapan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT.
"Jika memang benar telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan korban telah mencabut laporan atau pengaduannya, maka menurut saya tidak perlu memaksakan perkara ini berlanjut ke pengadilan hanya untuk menghukum pihak yang sudah berdamai,” ujarnya.
Menurutnya, secara hukum perkara tersebut memang masih dapat diproses meskipun telah terjadi perdamaian. Penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan penerapan maupun tidak menerapkan mekanisme restorative justice sesuai dengan ketentuan dalam KUHP yang baru.
Di sisi lain kata, Pahala, apabila penyidik tetap melanjutkan proses hukum, tersangka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan restorative justice pada tahap pemeriksaan di Kejaksaan.
Bahkan, lanjut dia, apabila permohonan tersebut tidak dikabulkan, mekanisme serupa masih dapat diajukan pada tingkat persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Pahala menegaskan dirinya tidak dapat menyimpulkan adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap AT karena bukan merupakan kuasa hukum yang bersangkutan dan belum mengetahui secara utuh kronologi perkara.
“Saya tidak bisa memastikan apakah ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan perkara ini karena saya bukan penasihat hukumnya dan belum mempelajari seluruh fakta hukum yang ada,” tegasnya lagi.
Dia juga berpandangan, apabila perkara tersebut tetap disidangkan dan terdakwa terbukti bersalah, hakim kemungkinan akan mempertimbangkan berbagai keadaan yang meringankan, termasuk adanya perdamaian antara para pihak dan pencabutan laporan oleh korban.
Atas dasar itu, Pahala kembali mengimbau penyidik Polrestabes Medan agar mengedepankan pendekatan restorative justice yang dinilainya sejalan dengan semangat pembaruan KUHP.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur politik di balik penanganan perkara tersebut, praktisi hukum yang pernah tiga periode menjadi Anggota DPRD di kota Tebingtinggi itu memilih tidak memberikan tanggapan.
“Saya tidak ingin berspekulasi di luar konstruksi hukum yang ada. Fokus saya adalah bagaimana penyelesaian perkara dilakukan sesuai koridor hukum, termasuk melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi syarat,” pungkasnya.(Yan)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda