93 Warga Binaan Lapas T.Tinggi Dibebaskan93 Warga Binaan Lapas T.Tinggi Dibebaskan

Tebing Tinggi (Berita): Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tebingtinggi telah membebaskan 93 warga binaan sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020.
Pembebasan (asimilasi) ini terkait mewabahnya virus corona (covid-19) yang sedang melanda Indonesia saat ini.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Tebingtinggi, Theo Adrianus, kepada Wartawan, Jumat (03/04) malam di Rutan menjelaskan, kriteria napi dewasa yang dibebaskan adalah napi dengan sisa masa tahanan kurang dari 6 bulan atau sudah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanan terhitung 31 Desember 2020 sesuai dengan Surat Peraturan Kemenkumham No.10 tahun 2020.
Kepada para napi yang akan dibebaskan (asimilasi) malam itu Kalapas menegaskan agar mereka tidak mengulagi perbuatannya kembali.
Kita menghimbau para napi yang dikeluarkan tetap dirumah sesuai dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 dan dikenakan wajib lapor dan akan tetap dipantau secara online atau via seluler.
Saat pendataan para napi yang akan kita keluarkan, petugas sebelumnya meminta dua nomor handphone keluarga napi yang bisa dihubungi untuk memantau kegiatan napi. Sebelumnya dua nomor handphone tersebut harus dites dan petugas langsung menghubungi nomor yang diberikan, kata Kalapas.
Dalam tempo 7 hari terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 7 April 2020 Lapas Kelas IIB Kota Tebing Tinggi akan mengeluarkan 319 orang narapidana. Terhitung sampai tanggal 3 April 2020 pihak lapas telah mengeluarkan 93 orang narapidana diantaranya berasal dari Tebingtinggi, Sergai, Medan dan Siantar.
Salah seorang warga binaan asal Kabupaten Serdang Bedagai yang divonis 8 tahun 6 bulan penjara karena kasus perlindungan anak kepada wartawan mengungkapkan kegembiraannya akan menjalani sisa hukuman di rumah.
Hingga berita ini dimuat petugas lapas masih melakukan pendataan akhir kepada warga binaan yang mendapat asimilasi atau bebas. (Win).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda