60 Gram Sabu Bersama 5 Tersangka Pengedar Diamankan 60 Gram Sabu Bersama 5 Tersangka Pengedar Diamankan

Lhokseumawe (Berita): Sebanyak lima orang pengedar narkoba diringkus anggota Polsek Banda Sakti Kota Lhokseumawe berikut diamankan bersama barang bukti 60 Gram Sabu di kawasan Pasar Buah Di Desa Pusong Baru, Senin (28/8) dini hari.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berkat laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Pasar Buah, Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu - sabu.
Pasca itu, personel polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain yaitu seorang perempuan berinisial SR (42) di Waduk Pusong Lhokseumawe.
Kemudian menangkap MS (32), seorang kurir berinisial MI (18) dan TA (29) warga Kecamatan Banda Sakti.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda