4 Pengedar Sabu Diringkus, 41 Kg Sabu Gagal Beredar Di Medan4 Pengedar Sabu Diringkus, 41 Kg Sabu Gagal Beredar Di Medan

MEDAN (Berita): Empat pengedar Narkoba, seorang diantaranya wanita, diringkus oleh personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dari tiga lokasi terpisah.
Dari keempat pengedar Narkoba yang merupakan jaringan sindikat internasional tersebut, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menyita 41 kilogram sabu-sabu sebagai barang buktinya.
Keempat pengedar Narkotika jenis sabu-sabu itu masing-masing wanita berinisial R ,30, dan tiga orang pria masing-masing berinisial H ,40, D ,30, dan M ,19,.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menyebutkan, barang bukti 41 Kg sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan selama kurun waktu 17 April hingga 6 Mei 2023.
Kapolrestabes memaparkan, untuk penangkapan kedua dilakukan di Jl. Industri, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang dan menangkap pelaku berinisial H.
Selanjutnya, tambah Kapolrestabes,
pada tanggal 6 Mei di Jl. Payah Bakung Sunggal, ada dua orang berinisial D dan M yang diringkus saat hendak mengedarkan 7 Kg sabu-sabu.
Selain menangkap para pengedar dan bandar narkotika tersebut, Sat Reskrim Polrestabes Medan juga meringkus sejumlah pelaku tindak kriminal lainnya seperti kasus perampokan dan tindak kriminal lainnya yang jumlah pelakunya 342 orang. (att)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda