26 Juli Batas Akhir Pengosongan Mall Centre Point26 Juli Batas Akhir Pengosongan Mall Centre Point

MEDAN (Berita): Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan hari Jumat, 26 Juli 2024.
Apabila Mall yang terletak di jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan Mall.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).
Dalam doorstop yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman, unsur Forkopimda Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan itu,
Bobby Nasution mengatakan kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp120 Miliar.
Oleh karena itu Bobby Nasution telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.
Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki etikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda